JAKARTA. Masa jabatan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito akan berakhir besok, Selasa (21/9). Meski memiliki kesempatan untuk diangkat kembali, mengingat jabatannya baru satu periode, namun karena usia Rudjito sudah tidak memenuhi syarat untuk menjabat kembali, dalam waktu dekat LPS akan memiliki Ketua DK anyar.Sekretaris LPS Ahmad Fajar menuturkan, dalam UU LPS ada pasal yang mengatur masa jabatan dan persyaratan anggota Dewan Komisioner LPS. "Masa jabatan lima tahun dan diatur juga bahwa umur anggota DK pada waktu diangkat dibatasi paling tinggi 63 tahun," ujarnya, Senin (20/9).Rudjito sudah menjabat sebagai Ketua DK selama lima tahun dan usianya kini sudah 64 tahun. Dus, dari sisi usia, Rudjito sudah tidak memenuhi persyaratan. "Jabatan saya sebagai Ketua DK pada 21 September nanti tepat lima tahun, dan usia saya sudah 64 tahun jadi tidak memenuhi syarat untuk diangkat lagi," imbuh Rudjito.Siapa pengganti Rudjito? LPS mengaku tidak tahu menahu dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada Presiden. "Ketua DK yang baru namanya diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden, dan nanti Presiden yang memutuskan," jelas Ahmad.Saat ini, kata Ahmad, nama pengganti sudah diproses di Sekretariat Negara. "Saya kurang tahu namanya, prosesnya kalau tidak salah sudah di Setneg," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LPS menanti ketua dewan komisioner baru
JAKARTA. Masa jabatan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito akan berakhir besok, Selasa (21/9). Meski memiliki kesempatan untuk diangkat kembali, mengingat jabatannya baru satu periode, namun karena usia Rudjito sudah tidak memenuhi syarat untuk menjabat kembali, dalam waktu dekat LPS akan memiliki Ketua DK anyar.Sekretaris LPS Ahmad Fajar menuturkan, dalam UU LPS ada pasal yang mengatur masa jabatan dan persyaratan anggota Dewan Komisioner LPS. "Masa jabatan lima tahun dan diatur juga bahwa umur anggota DK pada waktu diangkat dibatasi paling tinggi 63 tahun," ujarnya, Senin (20/9).Rudjito sudah menjabat sebagai Ketua DK selama lima tahun dan usianya kini sudah 64 tahun. Dus, dari sisi usia, Rudjito sudah tidak memenuhi persyaratan. "Jabatan saya sebagai Ketua DK pada 21 September nanti tepat lima tahun, dan usia saya sudah 64 tahun jadi tidak memenuhi syarat untuk diangkat lagi," imbuh Rudjito.Siapa pengganti Rudjito? LPS mengaku tidak tahu menahu dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada Presiden. "Ketua DK yang baru namanya diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden, dan nanti Presiden yang memutuskan," jelas Ahmad.Saat ini, kata Ahmad, nama pengganti sudah diproses di Sekretariat Negara. "Saya kurang tahu namanya, prosesnya kalau tidak salah sudah di Setneg," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News