JAKARTA. Meski dana cadangan penjaminan yang digenggam masih belum memenuhi ketentuan undang-undang, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) tidak ngotot meminta tambahan dana dari pemerintah. Lembaga ini tetap memegang komitmen pemerintah untuk menambal dana saat LPS kekurangan dana."Pemerintah sudah menegaskan akan memberi bantuan dana yang dibutuhkan apabila modal di LPS sudah habis," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito, hari ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, lembaga ini harus memiliki dana cadangan penjaminan sebesar 2,5% dari total simpanan perbankan. Dengan total simpanan pihak ketiga di bank per Juni 2008 sebesar Rp 1.554 triliun, berarti LPS setidaknya harus mengantongi dana untuk cadangan penjaminan senilai Rp 38,63 triliun.
LPS Mengandalkan Komitmen Pemerintah
JAKARTA. Meski dana cadangan penjaminan yang digenggam masih belum memenuhi ketentuan undang-undang, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) tidak ngotot meminta tambahan dana dari pemerintah. Lembaga ini tetap memegang komitmen pemerintah untuk menambal dana saat LPS kekurangan dana."Pemerintah sudah menegaskan akan memberi bantuan dana yang dibutuhkan apabila modal di LPS sudah habis," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito, hari ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, lembaga ini harus memiliki dana cadangan penjaminan sebesar 2,5% dari total simpanan perbankan. Dengan total simpanan pihak ketiga di bank per Juni 2008 sebesar Rp 1.554 triliun, berarti LPS setidaknya harus mengantongi dana untuk cadangan penjaminan senilai Rp 38,63 triliun.