JAKARTA. Meski dana cadangan penjaminan yang digenggam masih belum memenuhi ketentuan undang-undang, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) tidak ngotot meminta tambahan dana dari pemerintah. Lembaga ini tetap memegang komitmen pemerintah untuk menambal dana saat LPS kekurangan dana."Pemerintah sudah menegaskan akan memberi bantuan dana yang dibutuhkan apabila modal di LPS sudah habis," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito, hari ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, lembaga ini harus memiliki dana cadangan penjaminan sebesar 2,5% dari total simpanan perbankan. Dengan total simpanan pihak ketiga di bank per Juni 2008 sebesar Rp 1.554 triliun, berarti LPS setidaknya harus mengantongi dana untuk cadangan penjaminan senilai Rp 38,63 triliun.
Saat ini, dana cadangan penjaminan yang dikumpulkan LPS baru mencapai Rp 7 triliun. Rinciannya, Rp 4 triliun berasal dari modal awal pendirian LPS dari pemerintah. Sedangkan sisanya sebesar Rp 3 triliun berasal dari premi penjaminan yang dikumpulkan LPS selama ini. LPS memang baru beroperasi selama tiga tahun sehingga tidak mungkin dana cadangan penjaminan langsung mencapai 2,5% dari total dana pihak ketiga perbankan. Tambahan cadangan penjaminan selama ini berasal dari iuran premi penjaminan. Besaran premi penjaminan yang dibebankan ke bank adalah 0,2% dari total simpanan di setiap bank. Biar mengembang, LPS menanamkan semua perolehan premi penjaminan tersebut ke instrumen Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Porsinya, 60% ke SUN dan 40% ke SBI.