JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggugat aturan penjualan bank gagal yang terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ke MK. Setidaknya ada tiga pasal yang mereka gugat ke MK. Pertama, Pasal 30 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi LPS untuk menjual seluruh saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak penyerahan. Kedua, Pasal 38 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi LPS untuk menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak penyerahan.
Sementara itu ketiga, Pasal 42 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi LPS untuk menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak dimulainya bank gagal. Refly Harun, yang menjadi kuasa hukum LPS mengatakan, ketentuan dalam ke tiga pasal tersebut membingungkan mereka.