JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggugat aturan penjualan bank gagal yang terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ke MK. Setidaknya ada tiga pasal yang mereka gugat ke MK. Pertama, Pasal 30 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi LPS untuk menjual seluruh saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak penyerahan. Kedua, Pasal 38 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi LPS untuk menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak penyerahan.
LPS menggugat aturan penjualan bank ke MK
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggugat aturan penjualan bank gagal yang terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ke MK. Setidaknya ada tiga pasal yang mereka gugat ke MK. Pertama, Pasal 30 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi LPS untuk menjual seluruh saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak penyerahan. Kedua, Pasal 38 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi LPS untuk menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun sejak penyerahan.