KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jumat (24/1), memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan alias LPS rate. Masih berlangsungnya penurunan bunga simpanan di perbankan jadi alasan utama LPS menggunting bunga. LPS memangkas bunga penjaminan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,00% di bank umum, dan 8,50% di bank perkreditan rakyat (BPR).
LPS menggunting bunga 25 bps menjadi 6%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jumat (24/1), memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan alias LPS rate. Masih berlangsungnya penurunan bunga simpanan di perbankan jadi alasan utama LPS menggunting bunga. LPS memangkas bunga penjaminan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,00% di bank umum, dan 8,50% di bank perkreditan rakyat (BPR).