LPS menilai sektor-sektor ini siap melakukan ekspansi bisnis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melihat beberapa sektor bisnis mulai menunjukkan geliat melakukan ekspansi. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hal ini terlihat dari pergeseran simpanan korporasi dari tabungan ke giro pada April 2021 dibandingkan posisi sebelum pandemi di Desember 2019. 

“Misalnya industri otomotif, perkayuan, konstruksi, tekstil, properti, dan telekomunikasi. Artinya, pergeseran simpanan ini menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi. Lantaran, sektor-sektor tersebut telah siap melakukan ekspansi. Ini sesuatu perkembangan yang positif,”  ujar Purbaya dalam paparan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (14/6). 

Data LPS menunjukkan, giro sektor otomotif meningkat dari 58,88% terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) di 2019 menjadi 65,19% per April 2021. Perkayuan naik dari 54,54% menjadi 60,78%. Tekstil terkerek dari 48,62% menjadi 53,73%. 


Adapun jasa konstruksi naik dari 42,33% menjadi 50,39%. Properti naik dari 42,33% menjadi 45,65%. Telekomunikasi naik dari 39,60% menjadi 44,81%. Industri rokok naik dari 63,44% menjadi 65,19%. Sektor industri perminyakan naik tipis dari 53,80% menjadi 54,49% begitupun dengan agrobisnis yang naik dari 71,52% menjadi 71,92%. 

Baca Juga: Naik lagi, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tembus Rp 6.558 triliun di April 2021

Adapun penurunan kontribusi giro yang dialihkan ke tabungan terhadap total DPK terjadi di sektor industri makanan yang turun dari 66,38% di Desember 2019 menjadi 66,02%.

Ia menyebut total simpanan bank umum mengalami kenaikan 10,79% secara year on year (yoy) menjadi Rp 6.877 triliun hingga April 2021. Dari jumlah tersebut, giro tercatat senilai Rp 1.826 triliun atau mengalami pertumbuhan 15,8% yoy. Giro berkontribusi 26,6% terhadap total simpanan perbankan. 

Sedangkan jumlah rekening yang dijamin LPS adalah sebesar 99,92% dari total rekening nasabah yang ada di perbankan atau setara dengan 363,07 juta rekening hingga April 2021. Capaian tersebut sudah di atas amanat UU LPS yakni 90% dan standar best practice International Association of Deposit Insurers yakni 80%.

“Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank saat ini setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020. Rasio ini jauh di atas rata-rata negara-negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita,” tambahnya. 

Ia menambahkan, LPS telah mengambil berbagai kebijakan selama pandemi Covid-19. Pertama melalui kebijakan tingkat bunga penjaminan untuk mendorong mendorong intermediasi perbankan.

Selama tahun 2020, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 175 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR serta sebesar 75 bps untuk simpanan dalam valas di Bank Umum.

Sehingga masing-masing menjadi 4,5% untuk simpanan dalam rupiah di bank umum, 7% untuk simpanan dalam rupiah di BPR serta 1% untuk simpanan dalam valas di bank umum.

Lalu, pada Triwulan I-2021, LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta sebesar 25 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum. Sehingga masing-masing menjadi 4,25% untuk simpanan dalam rupiah di bank umum, 6,75% untuk simpanan dalam rupiah di BPR serta 0,75% untuk simpanan dalam valas di bank umum. 

Baca Juga: Dana pihak ketiga (DPK) perbankan kembali tumbuh dobel digit di April 2021

Terbaru, pada Mei 2021, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan bagi bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps, sehingga masing-masing menjadi 4,00% untuk simpanan dalam rupiah di bank umum, 6,50% untuk simpanan dalam rupiah di BPR serta 0,50% untuk simpanan dalam valas di bank umum.

Kedua, melalui kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi guna memberikan ruang bagi perbankan dalam mengatur likuiditasnya. Relaksasi ini berupa pengenaan denda sebesar 0% untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan 6 bulan pertama dan 0,5% untuk 6 bulan setelahnya. 

Hal ini diimplementasikan dengan jangka waktu relaksasi selama 3 periode pembayaran premi, yaitu Semester II-2020, Semester I-2021, dan Semester II-2021. Seiring dengan waktu, jumlah bank yang memanfaatkan relaksasi ini terus menurun yang memberikan indikasi awal bahwa ketahanan industri perbankan semakin membaik.

Ketiga, kebijakan relaksasi waktu penyampaian laporan untuk meringankan beban administrasi perbankan dalam situasi pandemi Covid-19, LPS menerapkan kebijakan relaksasi waktu penyampaian laporan dari perbankan. Baik laporan berkala meliputi Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum, dan Laporan Posisi Simpanan. Maupun Laporan Data SCV (Single Customer View) dari Bank Umum.

Selanjutnya: Meski Untung Investasi di Obligasi Ritel Lebih Gede, Deposito Bank Tetap Jadi Pilihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi