JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyosialisasikan Sistem Premi Diferensial (SPD) di Indonesia. Saat ini LPS masih menerapkan sistem premi yang sama untuk semua bank sebesar 0,2% per tahun. SPD merupakan sistem pengenaan premi yang didasarkan pada kondisi masing-masing bank. Dalam SPD ini, bank akan dikelompokkan menjadi 5 kelompok bank dengan besaran premi yang dibayarkan dari 0,5% per tahun untuk skor terbaik dan 0,35% per tahun untuk kelompok bank dengan skor terendah. "Data bulan Januari - Juli 2011, sebagian besar bank masuk ke dalam pembayaran premi 0.2% per tahun," ucap Direktur Penjamin dan Manajemen Risiko, Salasutra Satria. Adapun kriteria-kriteria pengenaan premi yang dibagi menjadi dua yakni kriteria kuantitatif yang berupa rasio keuangan pokok bank yang mewakili aspek permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas. Selain itu ada pula dari kriteria kualitatif di mana tingkat kesehatan bank dan penilaian ketaatan menjadi komponen penilaiannya.
LPS menyosialisasikan premi berbeda
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyosialisasikan Sistem Premi Diferensial (SPD) di Indonesia. Saat ini LPS masih menerapkan sistem premi yang sama untuk semua bank sebesar 0,2% per tahun. SPD merupakan sistem pengenaan premi yang didasarkan pada kondisi masing-masing bank. Dalam SPD ini, bank akan dikelompokkan menjadi 5 kelompok bank dengan besaran premi yang dibayarkan dari 0,5% per tahun untuk skor terbaik dan 0,35% per tahun untuk kelompok bank dengan skor terendah. "Data bulan Januari - Juli 2011, sebagian besar bank masuk ke dalam pembayaran premi 0.2% per tahun," ucap Direktur Penjamin dan Manajemen Risiko, Salasutra Satria. Adapun kriteria-kriteria pengenaan premi yang dibagi menjadi dua yakni kriteria kuantitatif yang berupa rasio keuangan pokok bank yang mewakili aspek permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas. Selain itu ada pula dari kriteria kualitatif di mana tingkat kesehatan bank dan penilaian ketaatan menjadi komponen penilaiannya.