KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan efektivitas resolusi bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyusun Standar Penilaian Indonesia (SPI 207). Standar ini telah resmi ditetapkan dan diserahkan kepada LPS per Rabu (2/6). SPI adalah pedoman bagi penilai independen, dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang ditunjuk LPS untuk melakukan persiapan penanganan dan penyelesaian bank yang mengalami permasalahan solvabilitas perbankan. Penilaian dilakukan pada pelaksanaan penilaian aset dan atau kewajiban bank, dalam rangka menentukan cara penanganan atau penyelesaian bank sampai dengan penilaian pada saat proses pengakhiran resolusi. “Semoga kerja sama ini mampu menjawab tantangan dan juga mampu memberikan kemudahan serta menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian aset dan kewajiban bank yang mengalami masalah solvabilitas, sehingga seluruh prosedur penilaian dapat berjalan lancar dan sesuai target,” ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/6).
LPS menyusun Standar Penilaian Indonesia (SPI 207) bagi perbankan, apa saja isinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan efektivitas resolusi bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyusun Standar Penilaian Indonesia (SPI 207). Standar ini telah resmi ditetapkan dan diserahkan kepada LPS per Rabu (2/6). SPI adalah pedoman bagi penilai independen, dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang ditunjuk LPS untuk melakukan persiapan penanganan dan penyelesaian bank yang mengalami permasalahan solvabilitas perbankan. Penilaian dilakukan pada pelaksanaan penilaian aset dan atau kewajiban bank, dalam rangka menentukan cara penanganan atau penyelesaian bank sampai dengan penilaian pada saat proses pengakhiran resolusi. “Semoga kerja sama ini mampu menjawab tantangan dan juga mampu memberikan kemudahan serta menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian aset dan kewajiban bank yang mengalami masalah solvabilitas, sehingga seluruh prosedur penilaian dapat berjalan lancar dan sesuai target,” ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/6).