KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melihat ketahanan perbankan masih terjaga dengan permodalan dan likuiditas yang memadai. Kendati demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perlu mengantisipasi laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mulai melandai. “Fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang berada di level 24,83% dan rasio alat likuid (AL/NCD) di kisaran 117,99%,” paparnya belum lama ini.
Ia menyatakan kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan pemulihan. Pada Agustus 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 10,62% secara tahunan. Sementara pertumbuhan DPK sebesar 7,77% secara tahunan, lebih lambat dari bulan Juli 2022. Baca Juga: LDR Capai 84,84%, Begini Strategi Bank Mandiri Mengelola Likuiditas “Memasuki semester 2 tahun 2022, pertumbuhan kredit menunjukkan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan penghimpunan DPK. Kinerja intermediasi perbankan secara tahunan terus meningkat disertai risiko kredit yang terus membaik,” jelasnya. Sementara pada sisi penghimpunan dana pertumbuhan yang melambat berpotensi mempengaruhi strategi pengelolaan likuiditas bank. Oleh sebab itu, LPS meminta perbankan untuk kembali meninjau strategi pengelolaan likuiditas. Asal tahu saja, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada hari Senin, 26 September 2022, menetapkan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps. Sedangkan untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum naik sebesar 50 bps. Sehingga TBP rupiah di Bank Umum sebesar 3,75% dan valas menjadi 0,75%. Kemudian TBP rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 6,25%. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.