KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya yang menawarkan bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. "Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, pada acara Silaturahmi LPS dan Perbankan bertema Tantangan Perekonomian Global dan Ketahanan Perbankan Indonesia di Tahun 2022, Selasa (12/4). Selain itu, bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan.
LPS Minta Perbankan Terapkan Transparansi Produk Kepada Nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya yang menawarkan bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. "Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, pada acara Silaturahmi LPS dan Perbankan bertema Tantangan Perekonomian Global dan Ketahanan Perbankan Indonesia di Tahun 2022, Selasa (12/4). Selain itu, bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan.