LPS minta RUU JPSK segera terealisasi



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan segera terealisasi (JPSK). Sebab keberadaan UU JPSK memberikan kepastian hukum dalam manajemen penanganan krisis yang terjadi di sistem keuangan Indonesia. Menurut Heru Budiargo, Ketua Dewan Komisioner LPS, Indonesia telah memiliki pengalaman terkena hantaman krisis ekonomi, termasuk sistem keuangan dalam 15 tahun terakhir. "Mulai dari krisis 1997-1998 sampai krisis tahun 2008," kata Heru di Jakarta, Selasa (9/6). Namun ia mengakui bahwa manajemen penanganan krisis sangatlah kompleks. Bahkan biaya penanganan krisis juga menyedot dana milik negara cukup besar. "Pada tahun 1997-1998, pemerintah sampai mengeluarkan dana hingga Rp 700 triliun - Rp 800 triliun akibat perbankan kita kolaps karena terjadi penarikan dana besar yang memunculkan multiplier effect," ujarnya. Oleh sebab itu, Heru menegaskan koordinasi manajemen penanganan krisis yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS. Termasuk dalam hal pengelolaan biaya. "Sehingga perlu ada kepastian hukum melalui kehadiran UU JPSK," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan