JAKARTA. Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara memasuki babak baru. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) segera menawarkan kepemilikan 99,9% sahamnya di Bank Mutiara. LPS mulai menyeleksi penasihat keuangan dalam proses penjualan saham tersebut. Tiga sekuritas sudah lolos prakualifikasi, yakni Bahana Securities, Danareksa Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. Selanjutnya, LPS akan menyeleksi penasihat hukum. Penjualan ini amanat UU No 24 Tahun 2004 mengenai LPS. Pasal 42 menyebutkan, LPS wajib menjual seluruh saham paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan bank gagal. Penjualan saham mempertimbangkan pengembalian optimal, sebesar penempatan modal sementara (PMS), yakni Rp 6,7 triliun. Jika tak memenuhi PMS, penawaran dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing setahun. Jika sudah diperpanjang dua kali harga belum juga optimal, maka saham dilepas meski tidak sebesar nilai PMS.
LPS mulai penjualan Bank Mutiara
JAKARTA. Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara memasuki babak baru. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) segera menawarkan kepemilikan 99,9% sahamnya di Bank Mutiara. LPS mulai menyeleksi penasihat keuangan dalam proses penjualan saham tersebut. Tiga sekuritas sudah lolos prakualifikasi, yakni Bahana Securities, Danareksa Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. Selanjutnya, LPS akan menyeleksi penasihat hukum. Penjualan ini amanat UU No 24 Tahun 2004 mengenai LPS. Pasal 42 menyebutkan, LPS wajib menjual seluruh saham paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan bank gagal. Penjualan saham mempertimbangkan pengembalian optimal, sebesar penempatan modal sementara (PMS), yakni Rp 6,7 triliun. Jika tak memenuhi PMS, penawaran dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing setahun. Jika sudah diperpanjang dua kali harga belum juga optimal, maka saham dilepas meski tidak sebesar nilai PMS.