LPS mulai proses likuidasi BPR Cinere Artha Raya



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memulai proses likuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cinere Artha Raya.  Izin usaha BPR yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, itu telah dicabut Bank Indonesia sejak Rabu (6/11).

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Untuk itu, Plt Kepala Eksekutif LPS, Robertus Bilitea, mengatakan LPS akan merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dan tidak layak dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi paling lama 90 hari sejak izin usaha dicabut.

Robertus menambahkan, dalam rangka likuidasi BPR Cinere Artha, LPS akan mengambilalih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. "Nasabah diharapkan tenang dan BPR Cinere Artha diharapkan membantu proses penjaminan dan likuidasi," kata Robertus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: A.Herry Prasetyo