KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk meningkatkan tingkat bunga penjaminan periode 6 Juni 2018 sampai 17 September 2018. Rinciannya, untuk tingkat bunga penjaminan di bank umum naik 25 basis poin (bps) menjadi 6%. LPS juga memutuskan untuk kenaikan sebesar 50 bps untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum menjadi 1,25%. Menanggapi hal tersebut, sejumlah bankir mengatakan akan melakukan penyesuaian terhadap kenaikan bunga penjaminan simpanan. Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko menuturkan pihaknya akan segera menaikkan bunga simpanan dalam rangka merespons kebijakan tersebut. "Kami akan ikut melakukan penyesuaian. Kami akan segerakan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (6/6).
LPS naikkan bunga penjaminan, ini kata bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk meningkatkan tingkat bunga penjaminan periode 6 Juni 2018 sampai 17 September 2018. Rinciannya, untuk tingkat bunga penjaminan di bank umum naik 25 basis poin (bps) menjadi 6%. LPS juga memutuskan untuk kenaikan sebesar 50 bps untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum menjadi 1,25%. Menanggapi hal tersebut, sejumlah bankir mengatakan akan melakukan penyesuaian terhadap kenaikan bunga penjaminan simpanan. Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko menuturkan pihaknya akan segera menaikkan bunga simpanan dalam rangka merespons kebijakan tersebut. "Kami akan ikut melakukan penyesuaian. Kami akan segerakan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (6/6).