KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR. Sedangkan bunga penjaminan simpanan valas bank umum mengalami kenaikan lebih tinggi yaitu 50 bps. Kenaikan tingkat bunga penjaminan LPS ini diputuskan dalam rapat dewan komisioner (RDK) LPS pada Senin (4/5). Dengan kenaikan tingkat bunga penjaminan ini, maka tingkat bunga penjaminan rupiah bank umum 6%, sedangkan tingkat bunga penjaminan rupiah BPR sebesar 8,5%. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan valas bank umum menjadi 1,25%. Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisoner bilang, keputusan kenaikan suku bunga penjaminan ini merupakan tindak lanjut atas rapat dewan komisioner sebelumnya yang dilaksanakan 7 Mei 2018.
LPS naikkan tingkat bunga penjaminan rupiah 25 bps, valas 50 bps
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR. Sedangkan bunga penjaminan simpanan valas bank umum mengalami kenaikan lebih tinggi yaitu 50 bps. Kenaikan tingkat bunga penjaminan LPS ini diputuskan dalam rapat dewan komisioner (RDK) LPS pada Senin (4/5). Dengan kenaikan tingkat bunga penjaminan ini, maka tingkat bunga penjaminan rupiah bank umum 6%, sedangkan tingkat bunga penjaminan rupiah BPR sebesar 8,5%. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan valas bank umum menjadi 1,25%. Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisoner bilang, keputusan kenaikan suku bunga penjaminan ini merupakan tindak lanjut atas rapat dewan komisioner sebelumnya yang dilaksanakan 7 Mei 2018.