LPS naikkan tingkat bunga penjaminan rupiah 25 bps, valas 50 bps



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR. Sedangkan bunga penjaminan simpanan valas bank umum mengalami kenaikan lebih tinggi yaitu 50 bps. Kenaikan tingkat bunga penjaminan LPS ini diputuskan dalam rapat dewan komisioner (RDK) LPS pada Senin (4/5).

Dengan kenaikan tingkat bunga penjaminan ini, maka tingkat bunga penjaminan rupiah bank umum 6%, sedangkan tingkat bunga penjaminan rupiah BPR sebesar 8,5%. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan valas bank umum menjadi 1,25%.

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisoner bilang, keputusan kenaikan suku bunga penjaminan ini merupakan tindak lanjut atas rapat dewan komisioner sebelumnya yang dilaksanakan 7 Mei 2018.

"Hasil RDK tersebut mengamanatkan LPS akan memantau pergerakan suku bunga simpanan di bank," kata Halim dalam konferensi pers penetapan suku bunga penjaminan, Rabu (6/6). Dalam rapat dewan komisioner tersebut juga mengamanatkan LPS untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat