KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (7/1) telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). RDK LPS tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan pada periode ini merupakan penetapan periode reguler Januari 2019. Pada rapat tersebut ditetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan masing-masing sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan rupiah di BPR . Selanjutnya Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 13 Januari 2019 sampai dengan 14 Mei 2019 di bank umum adalah sebesar 7% untuk simpanan rupiah, dan 2,25% untuk simpanan valas.
LPS naikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (7/1) telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). RDK LPS tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan pada periode ini merupakan penetapan periode reguler Januari 2019. Pada rapat tersebut ditetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan masing-masing sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan rupiah di BPR . Selanjutnya Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 13 Januari 2019 sampai dengan 14 Mei 2019 di bank umum adalah sebesar 7% untuk simpanan rupiah, dan 2,25% untuk simpanan valas.