KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. "Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisioner LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026). Dengan keputusan tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75%, dari sebelumnya 3,50%. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR meningkat menjadi 6,25% dari sebelumnya 6,00%.
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 3,75%, Berlaku Mulai 1 Juli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. "Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisioner LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026). Dengan keputusan tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75%, dari sebelumnya 3,50%. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR meningkat menjadi 6,25% dari sebelumnya 6,00%.
TAG: