LPS pangkas bunga penjaminan



JAKARTA. Peluang bank untuk menurunkan suku bunga simpanan maupun bunga kredit kian terbuka. Ini setelah Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memangkas tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin, kemarin.

Alhasil, suku bunga penjaminan simpanan berdenominasi rupiah dan valas masing-masing kini berada di level 7,50% dan 1,25%. Sedangkan, suku bunga penjaminan simpanan denominasi rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) turun menjadi 10%.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, Keputusan LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan tersebut sejalan dengan tren menurunkan suku bunga simpanan bank dalam enam bulan terakhir. Hal itu menandakan likuiditas perbankan yang masih memadai.


Apakah keputusan LPS tersebut sebagai upaya untuk menekan BI rate agar diturunkan? "Tidak sampai seperti itu. Ini lebih kepada kepentingan LPS sendiri. LPS menjalankan fungsi penjaminan," tandas Samsu saat dihubungi KONTAN, kemarin.

Samsu menambahkan, apa yang ditetapkan LPS terkait penjaminan simpanan merupakan potret kondisi yang terjadi saat ini. Sementara BI rate, lanjut Samsu, merupakan pandangan ke depan (forward looking) bank sentral.

Bank Indonesia (BI) sendiri tampak masih kukuh dengan pendiriannya, emoh menggunting BI rate di tengah perlambatan ekonomi. "Bunga LPS ditetapkan dengan melihat bunga rata-rata simpanan di pasar. Sedangkan BI rate adalah sikap kebijakan moneter BI," ujar Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI.

Penurunan bunga penjaminan diharapkan bisa menurunkan bunga simpanan bank. Ujungnya, bunga kredit juga akan mengekor.

Namun meski sudah menurunkan bunga simpanan, banyak bank masih ogah memangkas bunga kredit dengan alasan menunggu penurunan BI rate.

Likuiditas longgar

Haru Koesmahargyo Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengatakan, pasca penurunan bunga LPS, BRI akan kembali menggunting suku bunga deposito secara selektif sehingga berdampak pada penurunan cost of fund. "Bunga kredit juga akan menyesuaikan," imbuh Haru, kemarin.

Sebelumnya, Haru bilang, BRI sudah mulai menurunkan tingkat suku bunga kredit untuk sektor-sektor tertentu, semisal ritel, konsumer dan korporasi. Tingkat  penurunannya pun bervariasi, berkisar antara 25 bps–50 bps, tergantung dari persoalan yang dihadapi (case by case).

"Penurunan suku bunga kredit case by case ini merupakan inisiatif kami. Sudah kami lakukan on daily basis," kata Haru.

Keputusan LPS itu juga direspon positif Direktur Keuangan Bank BNI, Rico Rizal Budidarmo. Ia mengatakan, pihaknya telah menurunkan suku bunga deposito per 2 Oktober 2015. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan dengan kondisi pasar dan agar terjadi efisiensi.

Sampai akhir tahun nanti, Rico menyatakan, suku bunga deposito di BNI akan selalu disesuaikan dengan memperhatikan kondisi persaingan dan likuiditas.

Efek positifnya tentu akan dirasakan debitur BNI dari penurunan bunga kredit. "Kami terus menyesuaikan suku bunga kredit sesuai dengan kondisi pasar dan memperhatikan kondisi dan kemampuan nasabah," imbuh Rico.                

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto