KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin (28/9), memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah menjadi 5%, dan simpanan valas menjadi 1,25% di bank umum. Sementara bunga penjaminan di bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi 7,50%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2020 hingga 29 Januari 2021. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan.
LPS pangkas bunga penjaminan 25 bps jadi 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin (28/9), memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah menjadi 5%, dan simpanan valas menjadi 1,25% di bank umum. Sementara bunga penjaminan di bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi 7,50%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2020 hingga 29 Januari 2021. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan.