KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (22/2), memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps (basis poin). LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps (basis point). Dengan demikian, bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25% dan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 0,75%. Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021. Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.
LPS pangkas bunga penjaminan 25 bps menjadi 4,25%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (22/2), memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps (basis poin). LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps (basis point). Dengan demikian, bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25% dan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 0,75%. Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021. Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.