KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin SImpanan (LPS) kembali memangkas bunga penjaminan alias LPS rate sebesar 25 bps untuk rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Dengan pemangkasan ini maka tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum 6,25%, dan valas sebesar 1,75%. Sementara simpanan rupiah di BPR sebesar 8,75%. Tingkat bunga penjaminan ini bakal berlaku sejak 20 November 2019 hingga 24 Januari 2020. Baca Juga: LPS turunkan bunga penjaminan simpanan sebesar 25 bps
LPS pangkas bunga penjaminan menjadi 6,25%, berikut pertimbangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin SImpanan (LPS) kembali memangkas bunga penjaminan alias LPS rate sebesar 25 bps untuk rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Dengan pemangkasan ini maka tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum 6,25%, dan valas sebesar 1,75%. Sementara simpanan rupiah di BPR sebesar 8,75%. Tingkat bunga penjaminan ini bakal berlaku sejak 20 November 2019 hingga 24 Januari 2020. Baca Juga: LPS turunkan bunga penjaminan simpanan sebesar 25 bps