KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin SImpanan (LPS) kembali memangkas bunga penjaminan alias LPS rate sebesar 25 bps untuk rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Dengan pemangkasan ini maka tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum 6,25%, dan valas sebesar 1,75%. Sementara simpanan rupiah di BPR sebesar 8,75%. Tingkat bunga penjaminan ini bakal berlaku sejak 20 November 2019 hingga 24 Januari 2020. Baca Juga: LPS turunkan bunga penjaminan simpanan sebesar 25 bps
Yang menarik, pemangkasan yang dilakukan LPS kali ini dilakukan di luar jadwal yang mestinya akan dilakukan Januari 2020 mendatang. Sebagai catatan, tiap tahun LPS bakal melakukan evaluasi dan menentukan bunga penjaminan sebanyak tiga kali. Pada periode Januari-Mei, Mei-September, dan September-Januari. Pada periode pertama 2019 LPS menahan bunga penjaminan di level untuk simpanan rupiah 7,00%, simpanan valas 2,25% di bank umum, sementara rupiah di BPR sebesar 9,50%.