KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara simpanan valuta asing (valas) tak berubah. Dengan pemangkasan tesebut, maka bunga simpanan rupiah yang dijamin LPS di bank umum sebesar 6,75%, dan 9,25% di BPR. Untuk simpanan valas tetap berada di level 2,25%. Tingkat bunga tersebut akan berlaku sejak 31 Juli 2019 hingga 25 September 2019. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan penurunan didasari oleh perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) di 62 bank acuan yang juga mengalami penurunan.
LPS pangkas bunga penjaminan simpanan rupiah 25 bps, untuk valas tak berubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara simpanan valuta asing (valas) tak berubah. Dengan pemangkasan tesebut, maka bunga simpanan rupiah yang dijamin LPS di bank umum sebesar 6,75%, dan 9,25% di BPR. Untuk simpanan valas tetap berada di level 2,25%. Tingkat bunga tersebut akan berlaku sejak 31 Juli 2019 hingga 25 September 2019. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan penurunan didasari oleh perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) di 62 bank acuan yang juga mengalami penurunan.