LPS pangkas suku bunga penjaminan 25 bps



KONTAN.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Hal ini berdasarkan rapat dewan komisioner LPS pada 11 September 2017. Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS bilang pertimbangan LPS menurunkan suku bunga penjaminan ini karena suku bunga pasar 62 bank yang dipantau LPS sudah turun. "Selain itu turunnya suku bunga acuan 7DRR rate sebesar 25 bps beberapa waktu lalu juga menjadi pertimbangan," kata Halim dalam paparannya, Kamis (14/9). Dengan ini, maka tingkat suku bunga penjaminan LPS untuk bank umum dalam rupiah sebesar 6% atau turun dari sebelumnya 6,25%. Sedangkan untuk tingkat bunga penjaminan BPR dalam rupiah menjadi 8,5% atau turun dari sebelumnya 8,75%. Halim bilang suku bunga penjaminan LPS untuk mata uang valuta asing tidak berubah yaitu sebesar 0,75%. Menurut Halim, dari suku bunga pasar 62 bank yang dipantau LPS dari awal tahun, memang trennya mengalami penurunan sejak awal tahun. Faktor penurunan suku bunga pasar ini karena dengan adanya pelonggaran kebijakan moneter BI dan belum terlalu tingginya pertumbuhan kredit. Halim bilang bank memperhatikan suku bunga penjaminan LPS ini. Karena bank yang menawarkan bunga deposito di atas suku bunga penjaminan maka dana tersebut tidak akan dijamin. Fauzi Ichsan, Anggota Dewan Komisioner merangkap, Kepala Eksekutif LPS bilang dalam menentukan suku bunga penjaminan LPS menggunakan metode backward looking. "Melihat kondisi suku bunga pasar dan deposito yang ada di 62 bank," kata Fauzi dikesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina