KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memangkas tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan tingka bunga penjaminan valuta asing bank umum tidak berubah. Pemangkasan bunga penjaminan itu diputuskan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 23 Maret 2020. Dengan begitu tingkat suku bunga penjaminan rupiah dan valas bank umum menjadi masing-masing 5,75% dan 1,75%, serta bunga penjaminan di BPR jadi 8,25%. Baca Juga: Virus corona tekan penyaluran KPR, ini langkah yang disiapkan perbankan
LPS pangkas suku bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 bps
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memangkas tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan tingka bunga penjaminan valuta asing bank umum tidak berubah. Pemangkasan bunga penjaminan itu diputuskan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 23 Maret 2020. Dengan begitu tingkat suku bunga penjaminan rupiah dan valas bank umum menjadi masing-masing 5,75% dan 1,75%, serta bunga penjaminan di BPR jadi 8,25%. Baca Juga: Virus corona tekan penyaluran KPR, ini langkah yang disiapkan perbankan