KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebanyak 25 basis poin (bps). Ini setelah Bank Indonesia (BI) memangkas bunga acuan atau BI-rate sebanyak dua kali di tahun ini. Dalam hal ini, LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum di level 4% dari sebelumnya 4,25%. Keputusan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025. Sementara untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,5%. Sebelumnya, tingkat bunga penjaminan BPR di level 6,75%
LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebanyak 25 basis poin (bps). Ini setelah Bank Indonesia (BI) memangkas bunga acuan atau BI-rate sebanyak dua kali di tahun ini. Dalam hal ini, LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum di level 4% dari sebelumnya 4,25%. Keputusan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025. Sementara untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,5%. Sebelumnya, tingkat bunga penjaminan BPR di level 6,75%