JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memantau kondisi likuiditas perbankan pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan batas atas (capping) suku bunga deposito. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, perkembangan likuiditas ini akan menjadi acuan LPS untuk memutuskan suku bunga penjaminan. Salah satu likuiditas bank berasal dari dana pihak ketiga (DPK). Data terakhir tercatat DPK perbankan mencapai Rp 4.288 triliun per Januari 2016 atau tumbuh 6,93% dibandingkan posisi Rp 4.010,2 triliun per Januari 2015.
LPS pantau perkembangan likuiditas bank
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memantau kondisi likuiditas perbankan pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan batas atas (capping) suku bunga deposito. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, perkembangan likuiditas ini akan menjadi acuan LPS untuk memutuskan suku bunga penjaminan. Salah satu likuiditas bank berasal dari dana pihak ketiga (DPK). Data terakhir tercatat DPK perbankan mencapai Rp 4.288 triliun per Januari 2016 atau tumbuh 6,93% dibandingkan posisi Rp 4.010,2 triliun per Januari 2015.