JAKARTA. Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas bunga penjaminan menjadi 5,5% memang patut diapresiasi. Namun, agar kebijakan ini efektif menekan bunga simpanan, LPS perlu menegaskan bunga penjaminan itu untuk deposito berjangka waktu berapa lama. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution berpendapat, perlu ada kesepahamam referensi tentang bunga deposito yang masuk program penjaminan LPS. Pasalnya, selama ini bank belum memperhitungkan pengaruh waktu terhadap tingkat bunga. Tingkat bunga deposito sebulan mungkin hampir sama dengan deposito setahun. Padahal, seharusnya tidak seperti itu. "Katakanlah, tingkat bunga penjaminan 5,5% itu untuk yang setahun, atau untuk sebulan atau tiga tahun? Kita belum tahu kan? Seharusnya satu bulan dan setahun itu bedanya banyak," tandas Darmin.
Ketidakjelasan ini mendorong nasabah mengempit deposito jangka pendek. Dampaknya, perbankan selalu mengeluarkan dana ekstra untuk mengakuisisi nasabah bila deposito jatuh tempo. Di samping itu, perbankan juga harus mengeluarkan bunga tinggi agar nasabah mau menyimpan dananya. Proses menuju deposito yang lebih rendah itu tidak bisa seketika. Banyak elemen yang harus diyakinkan. Mulai dari masyarakat, industri perbankan, sampai pemilik dana besar yang selama ini menikmati bunga deposito jauh di atas inflasi. "Harusnya, yang lebih tinggi adalah bunga surat-surat berharga karena lebih tinggi risikonya, bukan bunga deposito" ujar Darmin. Dia pun meyakini penurunan bunga deposito tidak akan menyebabkan dana lari dari perbankan. Misalnya, deposan besar memindahkan dana ke obligasi korporasi, maka dana tersebut pasti akan masuk lagi ke perbankan melalui rekening giro korporasi yang menerbitkan obligasi.