Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meningkatkan kerjasama dalam bidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI (JAMDATUN). Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyampaikan, peningkatkan kerjasama ini adalah perpanjangan penandatangan kesepakatan antara LPS dengan JAMDATUN hingga tiga tahun ke depan dari pelaksanakan kerjasama sejak 2012. “Selama bekerjasama dengan JAMDATUN, LPS merasakan manfaatnya terutama dalam penanganan masalah hukum atas aset-aset bank yang dilikuidasi,” kata Fauzi, dari rilis yang diterima KONTAN, Selasa (26/4).
LPS perpanjang kerjasama dengan Jamdatun
Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meningkatkan kerjasama dalam bidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI (JAMDATUN). Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyampaikan, peningkatkan kerjasama ini adalah perpanjangan penandatangan kesepakatan antara LPS dengan JAMDATUN hingga tiga tahun ke depan dari pelaksanakan kerjasama sejak 2012. “Selama bekerjasama dengan JAMDATUN, LPS merasakan manfaatnya terutama dalam penanganan masalah hukum atas aset-aset bank yang dilikuidasi,” kata Fauzi, dari rilis yang diterima KONTAN, Selasa (26/4).