KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan perpanjangan kebijakan penyesuaian pengenaan sanksi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan selama dua periode pembayaran premi yaitu untuk Periode I tahun 2022 dan Periode II tahun 2022. Kebijakan relaksasi denda premi ini berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan baik Bank Umum ataupun BPR. “Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan yang kami lakukan yang menunjukkan indikator ekonomi makro dan sektor keuangan menuju perkembangan yang positif dalam pemulihan ekonomi, serta pemulihan fungsi intermediasi perbankan yang terus berlanjut,” ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan resmi, Rabu (29/12). Hal lain yang menjadi pertimbangan kebijakan ini adalah penetapan bencana non alam, penyebaran COVID-19 belum berakhir dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung.
LPS Perpanjang Relaksasi Denda Keterlambatan Pembayaran Premi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan perpanjangan kebijakan penyesuaian pengenaan sanksi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan selama dua periode pembayaran premi yaitu untuk Periode I tahun 2022 dan Periode II tahun 2022. Kebijakan relaksasi denda premi ini berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan baik Bank Umum ataupun BPR. “Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan yang kami lakukan yang menunjukkan indikator ekonomi makro dan sektor keuangan menuju perkembangan yang positif dalam pemulihan ekonomi, serta pemulihan fungsi intermediasi perbankan yang terus berlanjut,” ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan resmi, Rabu (29/12). Hal lain yang menjadi pertimbangan kebijakan ini adalah penetapan bencana non alam, penyebaran COVID-19 belum berakhir dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung.