LPS pertahankan bunga penjaminan simpanan BPR di Level 6,00 %



KONTAN.CO.ID - ​JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di level 6,00% untuk periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.

"Berdasarkan evaluasi pada bulan November 2021, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR tidak mengalami perubahan," kata Plt. Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS Ferdinan D. Purba, dalam keterangan resmi, Selasa (30/11).

Lebih lanjut, LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan setiap bulan. Hal ini sesuai Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Peraturan Penjaminan Simpanan (PLPS) Nomor 1 Tahun 2018.


Baca Juga: Jumlah BPR terus berkurang, ini penyebabnya

Aturan tersebut berisikan tentang Perubahan kedua atas Peraturan  LPS Nomor 2/PLPS/2020 Tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan tingkat bunga pinjaman sebanyak tiga kali dalam satu tahun yakni bulan Januari, Mei dan September.

Sesuai PLPS Nomor 1 Tahun 2018, setiap bank wajib menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah terkait maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.

"Apabila bank memberikan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin oleh LPS," terang Ferdinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto