KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di level 6,00% untuk periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022. "Berdasarkan evaluasi pada bulan November 2021, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR tidak mengalami perubahan," kata Plt. Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS Ferdinan D. Purba, dalam keterangan resmi, Selasa (30/11). Lebih lanjut, LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan setiap bulan. Hal ini sesuai Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Peraturan Penjaminan Simpanan (PLPS) Nomor 1 Tahun 2018.
LPS pertahankan bunga penjaminan simpanan BPR di Level 6,00 %
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di level 6,00% untuk periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022. "Berdasarkan evaluasi pada bulan November 2021, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR tidak mengalami perubahan," kata Plt. Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS Ferdinan D. Purba, dalam keterangan resmi, Selasa (30/11). Lebih lanjut, LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan setiap bulan. Hal ini sesuai Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Peraturan Penjaminan Simpanan (PLPS) Nomor 1 Tahun 2018.