JAKARTA. Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (12/4), memutuskan mempertahankan bunga penjaminan LPS di level 7% untuk simpanan rupiah di bank. Untuk simpanan valas, bunga penjaminan juga tak berubah, yakni sebesar 2,75%. Sedangkan, bunga simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dijamin adalah sebesar 10,25%. Tingkat suku bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 14 April 2010 hingga 14 Mei 2010. Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana menuturkan, keputusan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, kondisi makro ekonomi tidak berubah secara signifikan sejak penetapan bunga LPS pada Januari 2010.
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan
JAKARTA. Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (12/4), memutuskan mempertahankan bunga penjaminan LPS di level 7% untuk simpanan rupiah di bank. Untuk simpanan valas, bunga penjaminan juga tak berubah, yakni sebesar 2,75%. Sedangkan, bunga simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dijamin adalah sebesar 10,25%. Tingkat suku bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 14 April 2010 hingga 14 Mei 2010. Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana menuturkan, keputusan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, kondisi makro ekonomi tidak berubah secara signifikan sejak penetapan bunga LPS pada Januari 2010.