LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.

LPS menetapkan, TBP sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.


Baca Juga: Laba Allo Bank Turun 4,05%, Kredit Tumbuh 32,02% hingga Agustus 2026

"Mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan masing-masing 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2% untuk simpanan valas di bank umum," ujar Anggito dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).

Keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi di industri perbankan. Salah satunya adalah laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas.

Selain itu, LPS melihat kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan masih berada dalam kondisi positif. Cakupan penjaminan simpanan juga dinilai tetap tinggi.

Dengan mempertahankan TBP pada level saat ini, LPS menilai tingkat bunga penjaminan masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: AFPI Bentuk Satker untuk Tangani Portofolio Pinjaman Daring Bermasalah

LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik.

Evaluasi juga akan mempertimbangkan arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Dengan keputusan ini, batas TBP LPS untuk periode Oktober 2026-Januari 2027 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News