KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. LPS menetapkan, TBP sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. LPS menetapkan, TBP sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.