KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan pada periode reguler Januari 2026. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 19 Januari 2026. Dalam penetapan tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50%, sementara tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan di level 2,00%. Adapun untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah tetap berada di level 6,00%. Anggota Dewan Komisioner LPS Ferdinan D Purba menyampaikan, tingkat bunga penjaminan ini mulai berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 3,5%, Berlaku hingga Mei 2026
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan pada periode reguler Januari 2026. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 19 Januari 2026. Dalam penetapan tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50%, sementara tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan di level 2,00%. Adapun untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah tetap berada di level 6,00%. Anggota Dewan Komisioner LPS Ferdinan D Purba menyampaikan, tingkat bunga penjaminan ini mulai berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
TAG: