JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksikan likuiditas perbankan akan terjaga pada semester II/2015. Pasalnya, perbankan belum deras mengalirkan kredit kepada sektor rill serta bank lebih hati-hati dalam memberikan kredit, sehingga dana masyarakat menumpuk di bank. “Kami memprediksi dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 17%-19% pada tahun 2015,” kata Heru Budiargo, Komisaris LPS, Selasa (9/6). Adapun, perbankan mencatat pertumbuhan dana sebesar 14,5% atau senilai Rp 4.126,0 triliun per April 2015, dengan simpanan berasal dari giro sebesar Rp 904 triliun, tabungan Rp 1.217,8 triliun, dan deposito Rp 2.004 triliun. Menurutnya, kelebihan likuiditas bank ini akan menstabilkan suku bunga simpanan atau ada ruang penurunan bunga. Jika, bank mulai memangkas suku bunga simpanan, maka LPS juga berpeluang untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan atau LPS rate. “Kalau bank menurunkan bunga simpanan secara tetap, maka LPS rate akan ikut turun,” ucapnya. Informasi saja, LPS menetapkan tingkat suku bunga penjaminan rupiah sebesar 7,75% untuk bank umum, dan 1,5% untuk valuta asing (valas) pada bank umum. Serta bunga penjaminan 10,25% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
LPS prediksi DPK tumbuh 17%-19%
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksikan likuiditas perbankan akan terjaga pada semester II/2015. Pasalnya, perbankan belum deras mengalirkan kredit kepada sektor rill serta bank lebih hati-hati dalam memberikan kredit, sehingga dana masyarakat menumpuk di bank. “Kami memprediksi dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 17%-19% pada tahun 2015,” kata Heru Budiargo, Komisaris LPS, Selasa (9/6). Adapun, perbankan mencatat pertumbuhan dana sebesar 14,5% atau senilai Rp 4.126,0 triliun per April 2015, dengan simpanan berasal dari giro sebesar Rp 904 triliun, tabungan Rp 1.217,8 triliun, dan deposito Rp 2.004 triliun. Menurutnya, kelebihan likuiditas bank ini akan menstabilkan suku bunga simpanan atau ada ruang penurunan bunga. Jika, bank mulai memangkas suku bunga simpanan, maka LPS juga berpeluang untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan atau LPS rate. “Kalau bank menurunkan bunga simpanan secara tetap, maka LPS rate akan ikut turun,” ucapnya. Informasi saja, LPS menetapkan tingkat suku bunga penjaminan rupiah sebesar 7,75% untuk bank umum, dan 1,5% untuk valuta asing (valas) pada bank umum. Serta bunga penjaminan 10,25% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).