JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penjaminan dan proses likuidasi terhadap PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Dharma. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 15 Agustus 2016 mencabut izin usaha BPR Artha Dhama yang berlokasi di Sukomoro, Magetan-Jawa Timur. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyampaikan, dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Artha Dharma, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. “Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” paparnya dalam rilis, Senin (15/8). Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Artha Dharma, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS proses likuidasi BPR Arha Dharma
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penjaminan dan proses likuidasi terhadap PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Dharma. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 15 Agustus 2016 mencabut izin usaha BPR Artha Dhama yang berlokasi di Sukomoro, Magetan-Jawa Timur. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyampaikan, dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Artha Dharma, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. “Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” paparnya dalam rilis, Senin (15/8). Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Artha Dharma, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.