JAKARTA. Lagi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses likuiditas dan pembayaran klaim atas bank yang usahanya ditutup. Kali ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidisi untuk PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Dana. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin BPR Mitra Dana yang berlokasi di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyampaikan, pada proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Mitra Dana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. "Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7).
LPS proses likuidasi BPR Mitra Dana
JAKARTA. Lagi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses likuiditas dan pembayaran klaim atas bank yang usahanya ditutup. Kali ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidisi untuk PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Dana. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin BPR Mitra Dana yang berlokasi di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyampaikan, pada proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Mitra Dana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. "Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7).