JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membayar penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. “Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Fauzi, dalam keterangan resminya, Senin (20/6).
LPS proses penjaminan dana nasabah BPR Mustika
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membayar penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. “Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Fauzi, dalam keterangan resminya, Senin (20/6).