JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memenuhi janjinya. Lembaga ini kembali menaikkan suku bunga simpanan yang wajar untuk program penjaminan. Tak tanggung-tanggung, LPS mengerek bunga penjaminan hingga 50 basis poin.Adanya kenaikan bunga penjaminan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS yang berlangsung hari ini. LPS memutuskan, bunga simpanan yang wajar untuk program penjaminan di bank umum akan dinaikkan menjadi 9,25% untuk simpanan dalam rupiah, dari sebelumnya 8,75%. Sedangkan untuk simpanan dalam dolar Amerika Serikat, LPS tetap mempertahankan bunga penjaminan di 3,5%.Bunga simpanan untuk program penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga naik 50 basis poin menjadi 12,75%. "Tingkat bunga simpanan yang wajar untuk program penjaminan ini berlaku untuk periode 15 September 2008 sampai 14 Januari 2009," kata Pejabat Sementara Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, hari ini.
LPS Putuskan Naikkan Suku Bunga 50 Basis Poin
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memenuhi janjinya. Lembaga ini kembali menaikkan suku bunga simpanan yang wajar untuk program penjaminan. Tak tanggung-tanggung, LPS mengerek bunga penjaminan hingga 50 basis poin.Adanya kenaikan bunga penjaminan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS yang berlangsung hari ini. LPS memutuskan, bunga simpanan yang wajar untuk program penjaminan di bank umum akan dinaikkan menjadi 9,25% untuk simpanan dalam rupiah, dari sebelumnya 8,75%. Sedangkan untuk simpanan dalam dolar Amerika Serikat, LPS tetap mempertahankan bunga penjaminan di 3,5%.Bunga simpanan untuk program penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga naik 50 basis poin menjadi 12,75%. "Tingkat bunga simpanan yang wajar untuk program penjaminan ini berlaku untuk periode 15 September 2008 sampai 14 Januari 2009," kata Pejabat Sementara Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, hari ini.