LPS Putuskan Naikkan Suku Bunga 50 Basis Poin



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memenuhi janjinya. Lembaga ini kembali menaikkan suku bunga simpanan yang wajar untuk program penjaminan. Tak tanggung-tanggung, LPS mengerek bunga penjaminan hingga 50 basis poin.

Adanya kenaikan bunga penjaminan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS yang berlangsung hari ini. LPS memutuskan, bunga simpanan yang wajar untuk program penjaminan di bank umum akan dinaikkan menjadi 9,25% untuk simpanan dalam rupiah, dari sebelumnya 8,75%. Sedangkan untuk simpanan dalam dolar Amerika Serikat, LPS tetap mempertahankan bunga penjaminan di 3,5%.

Bunga simpanan untuk program penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga naik 50 basis poin menjadi 12,75%. "Tingkat bunga simpanan yang wajar untuk program penjaminan ini berlaku untuk periode 15 September 2008 sampai 14 Januari 2009," kata Pejabat Sementara Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, hari ini.


Menurut  Firdaus, ada dua alasan yang mendasari LPS menaikkan bunga penjaminan. Pertama, dalam beberapa bulan ke depan, tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh perbankan akan naik seiring dengan ketatnya likuiditas di pasar.

Kedua, adanya indikasi ekspektasi tingkat inflasi yang masih tinggi berkenaan dengan datangnya puasa, Lebaran, Natal dan tahun baru. "Kami mengantisipasi tekanan inflasi karena banyak yang memprediksi inflasi sampai akhir tahun akan mencapai dua digit," tuturnya.

Menanggapi kenaikan bunga penjaminan tersebut, Wakil Direktur Utama PT CIMB Niaga James Rompas menanggapinya dengan positif. “Biasanya bank langsung menanggapinya dengan menaikkan bunga untuk produk-produk simpanan mereka,” tutur James. James berharap, dengan kenaikan bunga penjaminan ini, nasabah akan tertarik untuk kembali memasukkan dana yang mereka punyai ke dalam produk-produk simpanan perbankan. Sebut saja tabungan atau deposito.

Dengan masuknya dana tersebut, masalah likuiditas yang saat ini dihadapi oleh beberapa bank dapat teratasi. Saat ini beberapa bank sedang menghadapi masalah likuiditas. Penyaluran kredit yang cukup tinggi ternyata tidak diimbangi dengan pengumpulan dana dari masyarakat.

Sementara, Direktur Utama PT Bank Mega Tbk Yungky Setiawan berpendapat lain. Yungky berpendapat, sebenarnya kenaikan bunga pinjaman oleh LPS ini tidak terlalu berpengaruh bagi nasabah maupun bank. Selama ini, likuiditas yang cukup ketat membuat beberapa bank menjual produk simpanan mereka dengan bunga yang cukup tinggi.

“Bunga yang ditawarkan bahkan jauh di atas bunga penjaminan setelah kenaikan. Beberapa bank menawarkan produk deposito dengan bunga antara 11% hingga 12%. Jadi kenaikan bunga penjaminan LPS sebesar 50 basis poin ini tidak berarti,” papar Yungky panjang lebar.

Dengan adanya kondisi itu, artinya, nasabah yang memasukkan dananya pada bank yang menawarkan bunga di atas bunga yang dijamin LPS  tentu saja tidak akan ikut dalam penjaminan. Oleh karena itu, Yungky mengingatkan, bank-bank yang memberikan bunga di atas bunga penjaminan sebaiknya memberikan informasi yang benar kepada nasabah mereka. “Nasabah harus dijelaskan jika dana mereka tidak akan mendapat penjaminan,” tutur Yungky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie