JAKARTA. Sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia menahan suku bunga acuan (BI rate), Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan tingkat bunga penjaminan (LPS rate) juga tetap berada pada level 7,5%. LPS rate ini tidak mengalami perubahan dan berlaku hingga 14 Januari 2016 mendatang. Dalam siaran pers yang diterima KONTAN, seperti disampaikan Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, pihaknya telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah maupun valuta asing di bank umum. Evaluasinya tersebut menetapkan, LPS rate untuk simpanan rupiah di bank umum berada pada level 7,5%. Sementara, LPS rate untuk simpanan valuta asing sebesar 1,25%, dan tingkat bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 10%.
LPS rate anteng bertengger pada level 7,5%
JAKARTA. Sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia menahan suku bunga acuan (BI rate), Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan tingkat bunga penjaminan (LPS rate) juga tetap berada pada level 7,5%. LPS rate ini tidak mengalami perubahan dan berlaku hingga 14 Januari 2016 mendatang. Dalam siaran pers yang diterima KONTAN, seperti disampaikan Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, pihaknya telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah maupun valuta asing di bank umum. Evaluasinya tersebut menetapkan, LPS rate untuk simpanan rupiah di bank umum berada pada level 7,5%. Sementara, LPS rate untuk simpanan valuta asing sebesar 1,25%, dan tingkat bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 10%.