JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana mengubah kebijakan bunga wajar simpanan (LPS rate). Jika sebelumnya LPS rate hanya untuk bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), ke depan berlaku untuk beberapa kelompok bank berdasarkan ukuran. Komisaris LPS, Heru Budiargo, menjelaskan besaran LPS rate bank besar, bank menengah, bank kecil dan BPR bakal berbeda. "Kami pernah beberapa kali membicarakan hal ini bersama Bank Indonesia (BI), baik di level pimpinan maupun di level teknis," katanya, Jumat (15/6). Revisi ini agar persaingan menghimpun dana berlangsung lebih fair. Target lain, membuka jalan bagi regulator perbankan menegakkan disiplin pasar dalam pengumpulan dana pihak ketiga (DPK). LPS berharap, BI bisa menindak bank yang jor-joran memberikan benefit ke nasabah.
LPS rate bakal berdasarkan kelompok bank
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana mengubah kebijakan bunga wajar simpanan (LPS rate). Jika sebelumnya LPS rate hanya untuk bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), ke depan berlaku untuk beberapa kelompok bank berdasarkan ukuran. Komisaris LPS, Heru Budiargo, menjelaskan besaran LPS rate bank besar, bank menengah, bank kecil dan BPR bakal berbeda. "Kami pernah beberapa kali membicarakan hal ini bersama Bank Indonesia (BI), baik di level pimpinan maupun di level teknis," katanya, Jumat (15/6). Revisi ini agar persaingan menghimpun dana berlangsung lebih fair. Target lain, membuka jalan bagi regulator perbankan menegakkan disiplin pasar dalam pengumpulan dana pihak ketiga (DPK). LPS berharap, BI bisa menindak bank yang jor-joran memberikan benefit ke nasabah.