LPS rate bakal berdasarkan kelompok bank



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana mengubah kebijakan bunga wajar simpanan (LPS rate). Jika sebelumnya LPS rate hanya untuk bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), ke depan berlaku untuk beberapa kelompok bank berdasarkan ukuran.

Komisaris LPS, Heru Budiargo, menjelaskan besaran LPS rate bank besar, bank menengah, bank kecil dan BPR bakal berbeda. "Kami pernah beberapa kali membicarakan hal ini bersama Bank Indonesia (BI), baik di level pimpinan maupun di level teknis," katanya, Jumat (15/6).

Revisi ini agar persaingan menghimpun dana berlangsung lebih fair. Target lain, membuka jalan bagi regulator perbankan menegakkan disiplin pasar dalam pengumpulan dana pihak ketiga (DPK). LPS berharap, BI bisa menindak bank yang jor-joran memberikan benefit ke nasabah.


Pengelompokkan bunga wajar penjaminan bisa berdasarkan nilai aset bank atau mengacu indikator lain. Ini tidak mudah, bank memiliki alasan berbeda-beda ketika memberikan special rate. Beberapa bank sengaja memberikan benefit tidak wajar karena kesulitan likuiditas.

Sayang, Heru belum bisa memastikan kapan aturan ini dirilis. LPS masih merampungkan naskah akademis. "Terlalu dini disimpulkan apakah ide ini bisa segera direalisasikan mengingat masih proses kajian," tambah Heru.

Kajian tersebut, nanti akan mengonfirmasi apakah pengelompokkan LPS rate dapat meningkatkan persentase jumlah rekening layak bayar. Atau, apakah kebijakan ini juga berdampak pada penurunan bunga dana dan kredit secara lebih efektif.

Kajian perlu hati-hati agar kebijakan ini tidak kontra produktif, sehingga bisa mempengaruhi kesehatan industri perbankan.

Gubernur BI Darmin Nasution pada Selasa (12/6) lalu bercerita, pihaknya pernah meminta LPS membedakan bunga wajar penjaminan untuk bank besar, menengah dan kecil. BI berkepentingan karena ingin menertibkan biaya bank, tanpa mematikan bank kecil. "Kalau kami mematok bunga deposito sesuai LPS rate, belasan bank kecil bisa mati. Kami merasa perlu perlakuan yang beda antara kelompok bank," katanya.

Wakil Direktur Utama Bank Pan Indonesia (Panin), Roosniati Salihin, menuturkan pembedaan LPS rate berdasarkan ukuran bank berdampak baik ke industri. Pasalnya, tingkat bunga bank besar dan kecil berbeda karena kebutuhan dan kecukupan likuiditas mereka tidak sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can