LPS Rate tetap, karena bunga pasar tak berubah



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan tingkat bunga penjaminan simpanan (LPS Rate) dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk periode 15 September 2014 - 14 Januari 2015 tak berubah. Hal ini disebabkan tingkat Suku Bunga Pasar (SBP) tak mengalami perubahan.

Menurut Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, saat ini tingkat LPS Rate untuk simpanan di Bank Umum dalam bentuk rupiah tetap sebesar 7,75%. Sementara untuk simpanan dalam bentuk valas di Bank Umum sebesar 1,50%. “Terakhir simpanan dalam bentuk rupiah di BPR juga tetap 10,25%,” kata Samsu dalam keterangan resmi, Jumat (19/12).

Keputusan LPS mempertahankan tingkat LPS Rate didasarkan atas pertimbangan bahwa komponen SBP untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum pada periode evaluasi tanggal 17 November sampai dengan 12 Desember 2014 tidak mengalami perubahan. Sedangkan untuk simpanan valas pada periode evaluasi yang sama mengalami penurunan tipis sebesar 2 bps.


Selain itu, kondisi likuiditas perbankan dinilai relatif stabil dengan tren pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang bergerak searah dengan target kebijakan Bank Indonesia (BI). “Namun demikian, perbankan tetap perlu memperhatikan kondisi likuiditas yang diperkirakan masih memiliki risiko mengetat,” ujar Samsu.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin oleh LPS. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, Samsu menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

“Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh BI, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkas Samsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan