LPS rate turun, masih amankah simpanan Anda?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru saja mengumumkan tingkat bunga penjaminan simpanan atawa LPS rate untuk periode 3 November 2017 hingga 15 Januari 2018.

Penurunan LPS rate terjadi pada bunga simpanan rupiah, baik di bank umum maupun di bank perkreditan rakyat (BPR).

Bunga simpanan penjaminan di bank umum yang semula 6% kini menjadi 5,75%. Adapun LPS rate di BPR yang semula 8,5% turun menjadi 8,25%.


LPS tidak mengubah tingkat suku bunga pinjaman dalam valuta asing (valas). LPS rate dalam valas tetap 0,75%.

Berkaitan dengan penurunan ini, lewat siaran pers LPS kembali mengingatkan bahwa apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat suku bunga penjaminan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Meski menjadi kewajiban bank untuk menempatkan informasi suku bunga penjaminan LPS yang berlaku agar mudah diketahui nasabah, tidak ada salahnya nasabah sendiri selalu aktif mengikuti perkembangan LPS rate.

LPS menetapkan tiga kriteria simpanan layak bayar yang disingkat 3T. Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga pinjaman. Ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Nah, para nasabah simpanan bank, jangan lupa segera periksa ulang apakah bunga simpanan Anda di bank. Pastikan simpanan Anda tetap aman karena masih dalam ambang penjaminan LPS saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana