LPS rate untuk BPR di level 10,25% dianggap tepat



JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Perkreditan Rakyat di Seluruh Indonesia (Perbarindo) menganggap kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan suku bunga penjaminan bagi kalangan bank perkreditan rakyat (BPR) sudah tepat. Sebab kini sudah semakin banyak BPR yang terbebani biaya dana (cost of fund) yang terus meningkat.

Menurut Joko Suyanto, Ketua Umum Perbarindo, sikap LPS yang mempertahankan LPS Rate bagi BPR tetap di level 10,25% sudah sesuai dengan kondisi ekonomi makro.

"Jangan sampai LPS Rate naik terlalu tinggi. Kalau naik lagi, ini akan memicu bunga simpanan di pasar BPR juga akan ikut naik. Kalau terlalu terbebani biaya dana (cost of fund), tentu mempengaruhi kemampuan BPR untuk meningkatkan penyaluran kreditnya,” kata Joko saat dihubungi KONTAN, Rabu (17/9).


Joko mengakui idealnya LPS Rate memang bisa turun lagi. Hanya saja kondisi likuiditas di pasar perbankan, termasuk BPR masih agak ketat. Kecenderungan memasang bunga simpanan deposito tinggi masih akan terus terjadi. LPS tentu berkepentingan agar level LPS Rate yang telah ditetapkan tetap menjamin sebagian besar dana nasabah di BPR.

“Mudah-mudahan nanti jika likuiditas sudah membaik, bisa segera dilakukan penyesuaian LPS Rate maupun bunga deposito di BPR,” pungkas Joko.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2014, rata-rata suku bunga deposito BPR mencapai 9,81%. Naik dibanding akhir Juli 2013 yang mencapai 8,42%. Sementara rata-rata suku bunga tabungan BPR juga meningkat dari 4,59% di akhir Juli 2013 menjadi 4,62% di akhir Juli 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan