LPS sebut Holding Ultra Mikro sebagai langkah efektif percepat pemulihan ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kehadiran Holding Ultra Mikro BUMN bisa menjadi langkah efektif untuk mempercepat pemulihan ekonomi karena lebih mendorong pertumbuhan UMKM, menyerap tenaga kerja hingga menekan angka kemiskinan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, tujuan pembentukan Holding Ultra Mikro adalah untuk lebih mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia.

"Langkah ini memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan. Hal ini tentu perlu untuk kita dukung bersama-sama," ujar dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/7).


Baca Juga: Holding ultra mikro ubah peta aset bank-bank jumbo, begini gambarannya

Lanjutnya, langkah pemerintah melalui Kementerian BUMN itu akan sangat efektif guna mempercepat pemulihan ekonomi karena terdampak pandemi Covid-19. Hal itu terjadi ketika usaha-usaha masyarakat kecil lebih berdaya.

Saat ini sektor UMKM berkontribusi terhadap 60% lebih perekonomian Indonesia. Bahkan 99% usaha yang ada di Tanah Air saat ini masuk dalam kategori UMKM. Dengan porsi yang sangat besar tersebut, 97% dari jumlah pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM. Di sisi lain, sektor UMKM sangat rentan terdampak pandemi.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 lalu sebagai dasar pembentukan Holding Ultra Mikro.

Beleid itu hadir sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Baca Juga: PP Holding Ultra Mikro terbit, begini kata Pegadaian

Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM.

Dengan hadirnya beleid tersebut, Purbaya memastikan pelaksanaan tata kelola holding akan terjaga dengan baik dan selalu di bawah pengawasan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali. Pemberdayaan usaha masyarakat kecil pun akan lebih terkendali karena kinerja holding semakin terpantau regulator industri keuangan.

"LPS berharap pembentukan holding ini benar-benar dapat mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia karena kinerja setiap perusahaan akan semakin optimal," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto