KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kehadiran Program Penjaminan Polis (PPP) begitu diperlukan industri asuransi. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand Purba mengatakan secara global, kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam dinamika industri keuangan. Dalam periode 2011 hingga 2024, tercatat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, yang mana mayoritas terjadi pada asuransi umum. Untuk Indonesia, dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan.
LPS Sebut Peran Program Penjaminan Polis Begitu Diperlukan Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kehadiran Program Penjaminan Polis (PPP) begitu diperlukan industri asuransi. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand Purba mengatakan secara global, kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam dinamika industri keuangan. Dalam periode 2011 hingga 2024, tercatat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, yang mana mayoritas terjadi pada asuransi umum. Untuk Indonesia, dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan.
TAG: