JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertemu dengan Bank Indonesia (BI), bankir dan pengamat ekonomi membahas soal aturan batas maksimal penjaminan simpanan nasabah. Pertemuan tersebut bakal berlangsung awal Maret mendatang.“Kajian tersebut masih terus digodok,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS. Batas maksimal penjaminan bersifat temporer dan harus dikembalikan ke batas normal. Alasannya, ekonomi yang membaik membuat risiko bisnis bank turun."Saat 2008, kondisi sedang krisis, likuiditas bank sangat ketat," kata Firdaus, kepada KONTAN, Jumat (11/2). Oleh sebab itu, LPS menaikkan dana penjaminan setiap rekening nasabah dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.Namun Ia masih enggan mengatakan batas normal tersebut. "Nanti saja, sekarang masih perlu perhitungan dari sisi pendapatan per kapita dan statistik perbankan," jelas Firdaus.Firdaus menambahkan, LPS sifatnya hanya menjalankan wewenang dan memberikan rekomendasi. Kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diajukan ke Presiden yang akhirnya menjadi peraturan pemerintah (PP).Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menunjukkan sinyal setuju atas rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan batas dana penjaminan dari saat ini sebesar Rp 2 miliar per rekening.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LPS segera temui BI, bankir dan ekonom atur batas penjaminan nasabah
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertemu dengan Bank Indonesia (BI), bankir dan pengamat ekonomi membahas soal aturan batas maksimal penjaminan simpanan nasabah. Pertemuan tersebut bakal berlangsung awal Maret mendatang.“Kajian tersebut masih terus digodok,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS. Batas maksimal penjaminan bersifat temporer dan harus dikembalikan ke batas normal. Alasannya, ekonomi yang membaik membuat risiko bisnis bank turun."Saat 2008, kondisi sedang krisis, likuiditas bank sangat ketat," kata Firdaus, kepada KONTAN, Jumat (11/2). Oleh sebab itu, LPS menaikkan dana penjaminan setiap rekening nasabah dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar.Namun Ia masih enggan mengatakan batas normal tersebut. "Nanti saja, sekarang masih perlu perhitungan dari sisi pendapatan per kapita dan statistik perbankan," jelas Firdaus.Firdaus menambahkan, LPS sifatnya hanya menjalankan wewenang dan memberikan rekomendasi. Kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diajukan ke Presiden yang akhirnya menjadi peraturan pemerintah (PP).Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menunjukkan sinyal setuju atas rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan batas dana penjaminan dari saat ini sebesar Rp 2 miliar per rekening.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News