LPS: Sekitar 99,94% Rekening Bank Umum Dijamin Penuh hingga Rp 2 Miliar



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat cakupan penjaminan simpanan nasabah perbankan tetap tinggi. Berdasarkan data per Agustus 2026, sebanyak 99,94% rekening nasabah bank umum memiliki saldo hingga Rp 2 miliar sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku saat ini masih selaras dengan upaya menjaga cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi.

"Data per Agustus 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening," ujar Anggito dalam siaran pers, Rabu (30/9/2026).


Baca Juga: LPS: Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh Positif, Kredit Naik 13,66%

Sementara itu, pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo simpanan hingga Rp 2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.

LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).

LPS juga terus mendorong pemahaman masyarakat mengenai Tingkat Bunga Penjaminan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang LPS, simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.

Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP.

Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

LPS menegaskan, TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria penjaminan.

Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank ketika menempatkan dana.

Baca Juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027

Di sisi lain, LPS meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi sekaligus memberikan perlindungan kepada nasabah perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News