JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang membereskan proses likuidasi dua bank perkreditan rakyat (BPR). Keduanya adalah BPR Era Aneka Rezeki yang berlokasi di Cibinong, Jawa Barat, dan BPR Mranggen Mitra Niaga di Demak, Jawa Tengah. "Kami menunggu penyesuaian neraca akhir likuidasi," ujar Ahmad Fajar Prana, Sekretaris LPS, Kamis (22/10). BI mencabut izin Era Aneka pada April 2007 dan Mitra Niaga pada Agustus 2006. Artinya, proses likuidasi kedua BPR ini memakan waktu sekitar dua tahun lebih. Jangka waktu itu masih sesuai dengan batas waktu likuidasi, yaitu dua tahun plus perpanjangan dua kali satu tahun. LPS sudah melunasi klaim dana layak bayar nasabah Era Aneka sebesar Rp 4,8 miliar, atau setara dengan 95% dana pihak ketiga (DPK). Di Mitra Niaga, LPS juga sudah menuntaskan pembayaran dana nasabah layak bayar, yang nilainya sebesar Rp 1,3 miliar, atau setara 85% dari total DPK.
LPS Selesaikan Proses Likuidasi Dua BPR
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang membereskan proses likuidasi dua bank perkreditan rakyat (BPR). Keduanya adalah BPR Era Aneka Rezeki yang berlokasi di Cibinong, Jawa Barat, dan BPR Mranggen Mitra Niaga di Demak, Jawa Tengah. "Kami menunggu penyesuaian neraca akhir likuidasi," ujar Ahmad Fajar Prana, Sekretaris LPS, Kamis (22/10). BI mencabut izin Era Aneka pada April 2007 dan Mitra Niaga pada Agustus 2006. Artinya, proses likuidasi kedua BPR ini memakan waktu sekitar dua tahun lebih. Jangka waktu itu masih sesuai dengan batas waktu likuidasi, yaitu dua tahun plus perpanjangan dua kali satu tahun. LPS sudah melunasi klaim dana layak bayar nasabah Era Aneka sebesar Rp 4,8 miliar, atau setara dengan 95% dana pihak ketiga (DPK). Di Mitra Niaga, LPS juga sudah menuntaskan pembayaran dana nasabah layak bayar, yang nilainya sebesar Rp 1,3 miliar, atau setara 85% dari total DPK.