LPS Selesaikan Proses Likuidasi Dua BPR



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang membereskan proses likuidasi dua bank perkreditan rakyat (BPR). Keduanya adalah BPR Era Aneka Rezeki yang berlokasi di Cibinong, Jawa Barat, dan BPR Mranggen Mitra Niaga di Demak, Jawa Tengah. "Kami menunggu penyesuaian neraca akhir likuidasi," ujar Ahmad Fajar Prana, Sekretaris LPS, Kamis (22/10).

BI mencabut izin Era Aneka pada April 2007 dan Mitra Niaga pada Agustus 2006. Artinya, proses likuidasi kedua BPR ini memakan waktu sekitar dua tahun lebih. Jangka waktu itu masih sesuai dengan batas waktu likuidasi, yaitu dua tahun plus perpanjangan dua kali satu tahun.

LPS sudah melunasi klaim dana layak bayar nasabah Era Aneka sebesar Rp 4,8 miliar, atau setara dengan 95% dana pihak ketiga (DPK). Di Mitra Niaga, LPS juga sudah menuntaskan pembayaran dana nasabah layak bayar, yang nilainya sebesar Rp 1,3 miliar, atau setara 85% dari total DPK.


Setelah proses likuidasi kedua BPR ini selesai, LPS masih harus membereskan likuidasi 17 BPR lagi, termasuk BPR Tripanca Setiadana di Lampung, serta satu bank umum, yakni Bank IFI.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menyatakan, LPS sudah mulai menjual aset-aset BPR Tripanca. Namun, ia belum dapat menyebutkan hasil penjualan aset eks-BPR Tripanca.

"Di Tripanca, kami sudah membayar Rp 356 miliar dari dana nasabah yang layak bayar. Nilai itu setara 90% dari total DPK yang mencapai Rp 514 miliar," ujar Fajar.

Dari penjualan sebagian aset Bank IFI, LPS mengantongi dana Rp 994,154 juta. Per Oktober, LPS sudah menyetor Rp 130 miliar total dana layak bayar nasabah.

Total penjualan aset tersebut termasuk pendapatan menyewakan gedung Bank IFI ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh. "BPD Aceh tersebut ingin membuat kantor cabang di Jakarta. Mereka membayar ke LPS dengan skema meneruskan kontrak sewa Bank IFI di gedung tersebut hingga akhir masa sewa," kata Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan