KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik langkah Pemerintah Indonesia meneken perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern Senin (4/2) lalu. Sebabnya, hal ini merupakan kesempatan emas bagi LPS untuk kembali mengejar aset Bank Century sebesar Rp 2 triliun yang dikabarkan lari ke Swiss dan Hong Kong. Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea mengatakan sudah sejak lama pihaknya terus melacak keberadaan aset tersebut. Lewat kerjasama MLA ini maka bisa saja memudahkan jalan LPS untuk kembali merebut aset Bank Century. Sebagai langkah awal, Robertus bilang pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemkumham terkait isi perjanjian MLA itu. "Kami akan lihat apakah MLA ini masih perlu diratifikasi oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau sudah dapat dioperasikan," terangnya kepada Kontan.co.id, Kamis (7/2).
LPS siap buru aset Bank Century di Swiss
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik langkah Pemerintah Indonesia meneken perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern Senin (4/2) lalu. Sebabnya, hal ini merupakan kesempatan emas bagi LPS untuk kembali mengejar aset Bank Century sebesar Rp 2 triliun yang dikabarkan lari ke Swiss dan Hong Kong. Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea mengatakan sudah sejak lama pihaknya terus melacak keberadaan aset tersebut. Lewat kerjasama MLA ini maka bisa saja memudahkan jalan LPS untuk kembali merebut aset Bank Century. Sebagai langkah awal, Robertus bilang pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemkumham terkait isi perjanjian MLA itu. "Kami akan lihat apakah MLA ini masih perlu diratifikasi oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau sudah dapat dioperasikan," terangnya kepada Kontan.co.id, Kamis (7/2).