KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP). Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini LPS sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU itu. Nantinya program tersebut akan dilaksanakan selama 5 tahun sejak UU disahkan. “Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut dan menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP,” ujar Yudhi dalam siaran persnya, Kamis (16/2).
LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis (PPP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP). Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini LPS sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU itu. Nantinya program tersebut akan dilaksanakan selama 5 tahun sejak UU disahkan. “Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut dan menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP,” ujar Yudhi dalam siaran persnya, Kamis (16/2).