JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi. Salah satu bentuk perlindungan adalah terkait kerugian dana nasabah karena kecurangan yang dilakukan perusahaan asuransi.Selama ini, LPS hanya menjamin kerugian nasabah perbankan. Ketua LPS Kartika Wiriatmodjo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Asuransi yang mengatur hal tersebut.Ia memperkirakan, aturan ini bisa selesai dan terealisasikan dalam waktu satu tahun ke depan. "Untuk asuransi masih menunggu RUU-nya terlebih dulu. Nanti kami akan lihat mengenai strukturnya. Butuh waktu setahun kurang lebih. Jadi tahun depan mungkin bisa," kata Kartika di Jakarta, Kamis (30/1).Lebih lanjut Kartika mengungkapkan, dalam aturan ini nantinya akan dibahas mengenai jenis asuransi apa yang akan dijamin. Selain itu, LPS juga akan mengatur mengenai skala penjaminan, coverage, persyaratan termasuk sumber dana jaminan apakah berasal dari industri atau pun pemerintah.Menurutnya, penjaminan terhadap nasabah asuransi ini perlu dibahas dengan sangat hati-hati. Sebab, industri asuransi lebih kompleks dibanding perbankan."Asuransi itu sangat unik, berbeda dengan perbankan. Kami tidak bisa melakukan estimasi sekarang. Kalau asuransi itu orang beli polis untuk masa depan. Jadi harus hati-hati, karena harus dihitung dengan tepat," ujarnya.Saat ini RUU Asuransi sudah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tinggal menuju persetujuan. Sambil menunggu, Kartika bilang bahwa pihaknya sedang mempersiapkan segala infrstruktur yng diperlukan."Masih RUU dan sedang diajukan ke DPR. Kami siapkan infrastruktur, mulai persiapkan konsep-konsepnya, personelnya dan sebagainya. Kami harapkan pada saat mulai harus dibersihkan dan memang harus dibersihkan," ucapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LPS siap jamin kerugian nasabah asuransi
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi. Salah satu bentuk perlindungan adalah terkait kerugian dana nasabah karena kecurangan yang dilakukan perusahaan asuransi.Selama ini, LPS hanya menjamin kerugian nasabah perbankan. Ketua LPS Kartika Wiriatmodjo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Asuransi yang mengatur hal tersebut.Ia memperkirakan, aturan ini bisa selesai dan terealisasikan dalam waktu satu tahun ke depan. "Untuk asuransi masih menunggu RUU-nya terlebih dulu. Nanti kami akan lihat mengenai strukturnya. Butuh waktu setahun kurang lebih. Jadi tahun depan mungkin bisa," kata Kartika di Jakarta, Kamis (30/1).Lebih lanjut Kartika mengungkapkan, dalam aturan ini nantinya akan dibahas mengenai jenis asuransi apa yang akan dijamin. Selain itu, LPS juga akan mengatur mengenai skala penjaminan, coverage, persyaratan termasuk sumber dana jaminan apakah berasal dari industri atau pun pemerintah.Menurutnya, penjaminan terhadap nasabah asuransi ini perlu dibahas dengan sangat hati-hati. Sebab, industri asuransi lebih kompleks dibanding perbankan."Asuransi itu sangat unik, berbeda dengan perbankan. Kami tidak bisa melakukan estimasi sekarang. Kalau asuransi itu orang beli polis untuk masa depan. Jadi harus hati-hati, karena harus dihitung dengan tepat," ujarnya.Saat ini RUU Asuransi sudah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tinggal menuju persetujuan. Sambil menunggu, Kartika bilang bahwa pihaknya sedang mempersiapkan segala infrstruktur yng diperlukan."Masih RUU dan sedang diajukan ke DPR. Kami siapkan infrastruktur, mulai persiapkan konsep-konsepnya, personelnya dan sebagainya. Kami harapkan pada saat mulai harus dibersihkan dan memang harus dibersihkan," ucapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News